Padang- Telah
diadakan Diskusi Publik terkait dengan UU PT dengan tema “Pendidikan adalah hak
rakyat Indonesia”. Dan sub tema “UU PT dari kajian sosiologis dan sejarah
pendidikan di Sumatera Barat serta kepentingan Kapitalisme
Internasional”. Diskusi ini berlangsung di Pengadilan Semu, Fakultas Hukum
Universitas Andalas. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 7 Agustus 2012 dan
dimulai pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Kegiatan ini
merupakan diskusi lanjutan dari beberapa diskusi sebelumnya oleh beberapa mahasiswa.
Adapun pembicara yang hadir pada diskusi tersebut antara lain : Prof. Mestika
Zed (dosen sejarah UNP), Virtous Setyaka (dosen HI FISIP UNAND), Dr. H. Werry Darta Taifur, SE, MA (rektor Unand), dan Bung Feri (dosen Unand).
Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus seperti, UNAND, UBH,
YPTK-UPI dan lainnya. Selain itu, beberapa organisasi seperti GMNI, GMKI,
PMKRI, PHP, LAM&PK dan sebagainya juga ikut menghangatkan diskusi tersebut.
Adapun yang menjadi poin-poin penting yang menimbulkan
polemik dalam UU PT tersebut adalah sebagai berikut :
- Akses pendidikan ( pasal 73 dan pasal 74)
- Biaya pendidikan mahal ( pasal 83 dan pasal 85 ayat (2) UU PT)
- Peran serta dunia usaha dan industri dalam pendanaan perguruan tinggi (pasal 86)
- Kerjasama Internasional pendidikan tinggi (pasal 50 dan pasal 37 ayat (3) UU PT)
- Kastanisasi pendidikan tinggi (pasal 66)
- Pinjaman dana bagi mahasiswa (pasal 76 ayat (3) huruf C UU PT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar